Diterbikan pada: 17 Agustus 2025
Pekanbaru, 17 Agustus 2025—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Balai Bahasa Provinsi Riau menyelenggarakan Penandatanganan Nota Kesepakatan, Perjanjian Kerja Sama, dan Rencana Kerja Sama serta Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 dan Praktik Baik Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik Kabupaten Siak di Universitas Negeri Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dan perwakilan dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Siak, Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Riau, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Abdurrab, Universitas Lancang Kuning, Universitas Sains dan Teknologi Indonesia, Universitas Pahlawan, Politeknik Caltex Riau serta para peserta dari kalangan dosen maupun mahasiswa. #PendidikanBermutuuntukSemua
Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau, Umi Kulsum menyampaikan acara penandatanganan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan visi pendidikan bermutu bagi semua, serta melestarikan kekayaan bahasa dan sastra Indonesia. Dengan semangat "Bangga, Mahir, dan Maju dengan Bahasa Indonesia," Balai Bahasa Provinsi Riau optimistis dapat menghadapi tantangan kebahasaan dan kesastraan di era globalisasi ini. "Kami berharap melalui kerja sama ini, program-program Balai Bahasa dan Badan Bahasa terkait pelestarian bahasa daerah, pengutamaan bahasa Indonesia, penginternasionalan Bahasa Indonesia, serta literasi kebahasaan dan kesastraan dapat berjalan lebih optimal," ujar Umi Kulsum.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, memberikan apresiasi atas dukungan dan kontribusi dari berbagai pihak di Provinsi Riau. Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia dan memperkenalkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. "Kami akan melakukan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Hafidz Muksin menyampaikan kebanggaannya atas penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di sidang umum UNESCO. "Ini adalah pengakuan internasional yang luar biasa bagi bahasa kita, kita patut berbangga dan terus berupaya memajukan Bahasa Indonesia di kancah dunia," tambahnya.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah mengenai Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Hafidz Muksin mengajak seluruh pihak untuk menjadikan UKBI sebagai alat ukur kemahiran berbahasa Indonesia. "Saya mengimbau para rektor, pimpinan perguruan tinggi, dan pimpinan daerah untuk menjadikan UKBI sebagai standar pengukuran kemahiran berbahasa Indonesia. Sertifikat UKBI juga menjadi syarat wajib bagi calon penerima beasiswa unggulan Kemendikdasmen," jelasnya.
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 453/sipers/A6/VIII/2025
Penulis: Denty Anugrahmawaty
Editor: Denty Anugrahmawaty
Badan Bahasa
Dinas Pendidikan
Mitra Dikdasmen
Sastrawan
Pegiat Literasi
Pembangunan Bahasa dan Sastra